Berita Terbaru
Pendaftaran dan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi mengundang Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2025 – 2030 dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Bertakwa kepada Allah SWT;
Berakhlak mulia;
Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun; (padasaatmendaftar)
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak menjadi anggota partai politik;
Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam;
Jika berasal dari Pengawai Negeri Sipil, harus diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama; dan
Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau secretariat panitia seleksi.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi;
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);
Fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat (Ijazah Diniyyah Takmiliyah Ulya) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli); Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli);
Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli);
Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);
Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi calon pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik;
Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli);
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli); Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);
Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);
Pas photo terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar;
TAHAPAN SELEKSI
Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan, yakni: - Seleksi Administrasi; - Seleksi Kompetensi; dan - Seleksi Wawancara.
Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi, berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensidan Seleksi Wawancara;
Pendaftar yang lolos Seleksi Kompetensi dan Seleksi Wawancara ditetapkan sebanyak 10 (sepuluh) orang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4, adalah tahapan verifikasi factual oleh BAZNAS RI/BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka pada tanggal 02 Mei 2025 s.d 02 Juli 2025, pukul 09:00 s.d 14:00 setiap hari kecuali hari libur (sabtu dan minggu) atau hari libur yang ditetapkan pemerintah;
Berkas pendaftaran dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan rangkap 1 (satu) asli bermaterai dan rangkap 2 (dua) foto kopi disusun kedalam map dan disampaikan langsung dengan cara diantar langsung ke Panitia Seleksi dengan melampirkan Persyaratan Adminsitrasi sesuai ketentuan melalui secretariat panitia seleksi dengan alamat Kator BAZNAS Kabupaten Sukabumi Gedung 1000 Komplek Islamic Center Alun - Alun Cisaat - Sukabumi.
KETENTUAN LAINNYA
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui media Website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan BAZNAS Kabupaten Sukabumi dan berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dan seleksi wawancara;
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan seleksi wawancara akan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) dan diumumkan melalui media website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan BAZNAS Kabupaten Sukabumi serta dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Sukabumi yang kemudian akan dimintakan pertimbangan kepada BAZNAS RI;
BAZNAS RI akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (investigasi dan wawancara) setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk ditetapkan 5 (lima) orang calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi yang akan diangkat dan dilantik oleh Bupati Kabupaten Sukabumi;
Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta;
Berkas lamaran tidak dikembalikan apabila yang peserta dinyatakan tidak lulus seleksi;
Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Jadwal pelaksanaan tahapan seleksi bersifat kondisional.
JADWAL PELAKSANAAN TAHAPAN SELEKSI
Pendafatran : 02 Mei - 07 Juli 2025
Seleksi Administrasi : 14 Juli 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 15 Juli 2025
Seleksi Kompetensi : 21 - 22 Juli 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi : 24 Juli 2025
Seleksi Wawancara : 29 Juli 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara : 04 Agustus 2025
"Apabila ada perubahan jadwal akan diberitahukan kepada para peserta"
Link Formulir Pendaftaran Online : https://forms.gle/WtYfQiUqQagCddVL6Link Dokumen pendaftaran : https://drive.google.com/drive/folders/18_-MIdbuFjUHghU3zSjNYeIkgq18d6tI?usp=sharing
BERITA01/05/2025 | Mulyana Yusuf

BAZNAS Kabupaten Sukabumi mendukung program P2WKSS
SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, klaim siap mensukseskan program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Dan Sejahtera (P2WKSS) tingkat Jawa Barat.
Hal itu disampaikan, Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi H. Unang Sudarma saat meninjau lokasi pelaksanaan P2WKSS tahun 2023 yang rencananya di pusatkan di RW 08, Kampung Ranji, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes.
“Kita tentunya sebagai perangkat yang ada di Kabupaten Sukabumi akan mendukung dan mendorong terhadap program yang ada di P2WKSS 2023 nanti. Karena, program ini diyakini telah memberikan dampak yang sangat baik,” kata H. Unang Sudarma, Senin (02/01/2022)
Ia menjelaskan, kampung tersebut telah ditetapkan sebagai lokus P2WKSS tahun 2023 tingkat Jawa Barat. Penentuan lokasi P2WKSS ini, berdasarkan atas Keputusan Bupati Sukabumi tentang lokasi desa binaan dan tim pengelola lintas sektoral terpadu P2WKSS.
“Ini kan suatu kolaborasi, sinergitas dengan seluruh stakeholder dan saya kira ini harus dijadikan sebuah ikon untuk pembangunan di berbagai bidang,” paparnya.
Disinggung mengenai peran serta Baznas Kabupaten Sukabumi dalam mensukseskan program P2WKSS di Dusun Ranji, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes pada 2023. Pihaknya menegaskan akan melakukan intervensi pembangunan.
“Tapi, untuk segmentasi pembangunannya, kita akan menunggu arahan dari pimpinan. Iya, kira-kira Baznas Kabupaten Sukabumi akan ikut di bidang apa. Hanya yang jelas Baznas untuk P2WKSS kemarin di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja itu, Baznas ikut terlibat dalam pembangunan rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Masih kata H. Unang, usulan-usulan dari pemerintah Desa Kebonpedes kepada Baznas Kabupaten Sukabumi, yaitu usulan untuk berbagai kegiatan. Namun, hal tersebut sifatnya hanya stimulan saja.
“Nah, jadi P2WKSS ini, kan kita terkoordinasi dan saya kira ini sangat bagus. Harapan Baznas sendiri dengan adanya program ini bisa meningkatkan semangat pemberdayaan dan gotong royong di masyarakat atau warga desa itu sendiri,” pungkasnya.
BERITA02/01/2023 | Mulyana Yusuf

Baznas Kabupaten Sukabumi Meraih 3 penghargaan dalam ajang Baznas Jawa Barat Award 2022
kabsukabumi.baznas.go.id -Di ajang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar Award 2022, Baznas Kabupaten Sukabumi berhasil menyabet tiga penghargaan sekaligus. Penghargaan atau juara yang berhasil diraih Baznas Kabupaten Sukabumi di Baznas Jabar Award 2022 yang dilaksanakan di Hotel Pullman, Bandung, Kamis (15/12/2022). Baznas Kabupaten Sukabumi meraih penghargaan dalam katagori antara lain, sebagai Baznas di Jawa Barat dengan Inovasi Pendistribusian Terbaik, Baznas di Jawa Barat yang Mampu Merubah Mustahik menjadi Muzaki dan Baznas di Jawa Barat yang Menjalin Hubungan Eksternal Terbaik.
“Ini alhamdulillah berkat dukungan semua pihak, Baznas Kabupaten Sukabumi berhasil meraih tiga medali juara I Baznas Jawa Barat Award 2022. Kami ucapkan terimakasih kepada para dermawan yang telah mempercayakan hartanya, baik melalui zakat, infak, sedekah melalui Baznas Kabupaten Sukabumi,”kata Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, H.Unang Sudarma, Kamis (15/12/2022).
BERITA15/12/2022 | Mulyana Yusuf

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Sosialisasi ZIS Kepada Perusahan di Kabupaten Sukabumi
BAZNAS KABUPATEN SUKABUMI — Dalam meningkatkan pendapatan Zakat, Infaq dan Shadaqoh (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, bekerjasama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi zakat kepada para pengusaha barang dan jasa dan perusahaan di Kabupaten Sukabumi, tepatnya di aula Baznas Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cisaat pada Rabu (14/12).
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi H. Unang Sudarma melalui Kepala Divisi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, Muhammad Kamaludin mengatakan, pada kesempatan tersebut, terdapat dua hal yang disampaikan Baznas Kabupaten Sukabumi kepada para pengusaha dan perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Yakni, menyampaikan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2016 terkait dengan optimalisasi ZIS di lingkungan pengusaha barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi.
“Jadi bagi pengusaha barang dan jasa yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana instruksi Bupati tersebut, harus menunaikan zakat, infaq dan shodaqohnya melalui Baznas Kabupaten Sukabumi,” kata Kamaludin kepada Radar Sukabumi pada Rabu (14/12).
Apabila sudah terkumpul ZIS tersebut, sambung Kamaludin, maka peruntukannya akan disampaikan atau diserahkan kepada guru ngaji di Ponpes Salafi.
“Kegiatan ini, merupakan sosialisasi ke tujuh kalinya atau sosialisasi terkahir. Untuk jumlah pesertanya sendiri ada sekitar 15 peserta,” ujarnya.
Selain itu, Baznas Kabupaten Sukabumi sengaja mengundang perusahaan yang menyerap banyak karyawan atau pabrik padat karya. Seperti PT GSI untuk menyampaikan gerakan ZIS. Hal ini, sengaja dilakukan agar perusahaan beserta orang-orang yang ada di dalamnya.
Seperti pemilik perusahaan, pimpinan perusahaan, termasuk karyawannya, untuk bisa menyisihkan ZIS sebesar 2,5 persen untuk ditunaikan melalui Baznas.
“Iya, potensinya sangat luar biasa. Karena, jumlah karyawan di perusahaan besar di Kabupaten Sukabumi itu, bisa mencapai 250.000 karyawan. Nah, potensi ini akan digali dan dioptimalkan,” paparnya.
Untuk itu, pada forum sosialisasi tersebut, Baznas Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa Baznas Kabupaten Sukabumi hadir sebagai lembaga otoritas yang berhak untuk mengelola dana ZIS di Kabupaten Sukabumi.
“Apabila himpunan program ini terjadi secara maksimal, maka dalam pengelolaan ZIS tersebut Baznas akan mendistribusikan dan mendayagunakan dilingkungan mereka menunaikan ZIS,” pungkasnya.
BERITA14/12/2022 | Mulyana Yusuf

BAZNAS Kabupaten Sukabumi mengadakan BAZNAS AWARD 2022
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menggelar Baznas Award 2022 di Bale Budaya Pudak Arum, Senin, 8 Agustus 2022. Kegiatan bertema berdaya bersama zakat ini, dihadiri Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami bersama Forkopimda.
Dalam Baznas Award 2022 ini, terdapat sekitar 16 kategori penghargaan yang diberikan. Hal itu seperti UPZ kecamatan terbaik kategori pengumpulan zakat fitrah 2022 diraih oleh Cikembar. Kategori progres muzaki tertinggi diterima UPZ Kecamatan Kebondpedes. Kategori pengumpulan zakat maal 2022 diterima Warungkiara. Kategori progres munfik 2022 diraih Ciambar
UPZ terbaik pengumpul infak 2000 diraih Kecamatan Cibadak. Desa terbaik pengumpul infak 5000 diraih Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung. UPZ OPD terbaik pengumpul zis 2022 diraih Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. UPZ FKDT Kecamatna terbaik kategori pengumpul zakat, fitrah, dan infak diraih Cikembar.
Desa terbaik kategori progres muzaki zakat fitrah tingkat desa didapat Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu. Sementara desa terbaik kategori pengumpulan infak sedekah diraih Darmareja Kecamatan Nagrak, dan Hegarmanah Kecamatan Sagaranten.
UPZ penggerak zis kategori pengumpul infak 2022 diraih Polres Sukabumi. Sementera Polres Sukabumi Kota meraih penghargaan dari kategori UPZ penggerak zis kategori pengumpul zakat fitrah 1443 hijriah.
Kategori kontributor infak peduli Palestina diraih Ponpes Azzainiyah,muzaki perguruan tinggi terbaik diraih STAI Al Andina dan STKIP Bina Mutiara. Sementara muzaki perseorangan Baznas didapat KH. Alamsyah Nu?man dan Wawan Juansyah.
Dalam kegiatan tersebut, Baznas pun memberikan penghargaan kepada UPZ kecamatan terbaik kategori pengumpulan infak ramadhan tertinggi kepada Jampangtengah, Cikembar, Nagrak, Purabaya, dan Cisaat.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, hal yang dilakukan baznas sangat luar biasa. Bahkan mampu berkontribusi dan mendorong pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Terutama, dalam percepatan bantuan kepada masyarakat.
"Baznas ini sudah luar biasa. Terutama dari sisi mendorong pembangunan di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Tak hanya itu saja, Baznas Kabupaten Sukabumi pun telah berhasil meraih wajar tanpa pengecualian (WTP). Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir menitipkan zakat di lembaga tersebut.
"Hasil audit, Baznas Kabupaten Sukabumi sudah WTP. jadi tidak perlu khawatir. Uang yang dititipkan ke baznas sudah pasti disalurkan ke mustahik," ucapnya.
H. Marwan berharap, masyarakat bisa semakin sadar dalam melaksanakan zakat, infak,dan sedekah (zis). Terutama, dalam menyalurkan zisnya ke Baznas Kabupaten Sukabumi.
"Ketika masyarakat sudah teredukasi dengan baik, seharusnya tidak perlu lagi adanya intruksi bupati ataupun perbup terkait zakat, infak, dan sedekah ini. Semoga saja ke depan, masyarakat Sukabumi menjadi muzaki dan tidak ada lagi mustahik," harapnya.
Wakil Ketua Baznas Provinsi Jabar H. Achmad Faizal mengatakan, Baznas Award merupakan terobosan besar yang patut dicontoh seluruh lembaga tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi Baznas Kabupaten Sukabumi atas terobosannya dalam melaksanakan Baznas Award," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Baznas Kabupaten Sukabumi pun sangat bersinergi dengan pemerintah.
"Sukabumi menjadi contoh bahwa baznasnya seirama dengan pemerintah," bebernya.
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi H. Unang Sudarma mengatakan, kegiatan ini merupakan ajang menginformasikan dan transparansi kegiatan pengelolan zis di Kabupaten Sukabumi. Hal itu dimulai dari pengumpulan hingga pendistribusian.
"Alhamdulillah, dalam dua tahun terakhir, zakat dari masyarakat terus meningkat. Bahkan peningkatannya mencapai 10 persen. Terima kasih pak Bupati atas peraturan dan instruksi yang diberikan," jelasnya.
Dirinya mengaku akan terus mengembangkan berbagai peluang untuk menarik zis dari masyarakat. Hal itu tentu saja yang sesuai dengan syariat Islam.
"Salah satunya kita akan mencoba ke pariwisata. Dalam hal ini, wisata berbasis zis," jelasnya.
Baznas Kabupaten Sukabumi pun membuat berbagai program dalam penyaluran zis dari masyarakat.
"Kami ada program pemberdayaan masyarakat melalui beasiswa, bantuan kesehatan, RTLH, hingga gerakan memakmurkan masjid dan musala," paparnya.
Maka dari itu, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyalurkan zisnya melalui Baznas Kabupaten Sukabumi.
"Insya Allah, dengan menyalurkan melalui Baznas Kabupaten Sukabumi, uangnya akan lebih bermanfaat," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat pula berbagai penyerahan bantuan dari Baznas Kabupaten Sukabumi. seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, beasiswa, warung baznas, balai ternak, GM3, dan RTLH. Selain itu, ada juga santuan untuk yatim piatu dan jompo.
BERITA08/08/2022 | Mulyana Yusuf
PRORAM INFAK BAZNAS KABUPATEN SUKABUMI
KEIKHLASAN ANDA ADALAH AMANAH KAMI UNTUK KEBERKAHAN SUKABUMI
Prinsip dasar Program :1. Program infak berdasarkan atas asas keikhlasan (Tidak ada paksaan)2. Bukti Setor Zakat (BSZ) dan Kupon infak (Kupon 2000, 5000, 10000, 20000, 50000 dan 100000) adalah tanda bukti transaksi yang sah dan harus diberikan kepada para munfik atau muzaki. Kecuali jika muzaki atau munfik menolak3. Penggunaan dana yang terkumpul berpedoman kepada Peraturan BAZNAS No.2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat dan Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan
Program Pengumpulan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi merupakan upaya untuk menghimpun partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kepedulian sosial, pemberdayaan umat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi Nomor 07/SE/BAZNAS-KABSI/I/2022 tentang Pengumpulan dan Pendistribusian Infak Sedekah pada Pelayanan Publik dan Masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan program pengumpulan dana ZIS berlandaskan pada prinsip syariat Islam, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas keikhlasan. Oleh karena itu, pengumpulan infak dilaksanakan tanpa adanya unsur paksaan, melainkan berdasarkan kesadaran, kemauan, dan keikhlasan masyarakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian terhadap sesama. Dengan prinsip tersebut, diharapkan tumbuh budaya berbagi yang berkelanjutan di tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dalam rangka menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana, setiap transaksi yang dilakukan oleh muzaki maupun munfik wajib diberikan bukti yang sah. Bukti Setor Zakat (BSZ) dan Kupon Infak dengan nominal Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 merupakan dokumen resmi yang menjadi tanda bukti transaksi penerimaan dana ZIS. Bukti tersebut harus diserahkan kepada muzaki atau munfik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan dana, kecuali apabila yang bersangkutan menyatakan tidak memerlukannya.
Dana yang berhasil dihimpun melalui program ini selanjutnya dikelola dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana berpedoman pada Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat serta Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, dana yang terkumpul diarahkan untuk berbagai program kemaslahatan umat, meliputi bidang sosial kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, dakwah, dan kegiatan lain yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program pengumpulan dana ZIS ini, BAZNAS Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus membangun kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan prinsip aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI. Partisipasi masyarakat dalam berzakat, berinfak, dan bersedekah diharapkan dapat menjadi kekuatan bersama dalam mengurangi kesenjangan sosial, membantu mustahik, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
BERITA10/01/2022 | Admin BAZNAS Kabupaten Sukabumi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sukabumi.
Lihat Daftar Rekening →