PRORAM INFAK BAZNAS KABUPATEN SUKABUMI
10/01/2022 | Penulis: Admin BAZNAS Kabupaten Sukabumi
Program Infak BAZNAS Kabupaten Sukabumi
KEIKHLASAN ANDA ADALAH AMANAH KAMI UNTUK KEBERKAHAN SUKABUMI
Prinsip dasar Program :
1. Program infak berdasarkan atas asas keikhlasan (Tidak ada paksaan)
2. Bukti Setor Zakat (BSZ) dan Kupon infak (Kupon 2000, 5000, 10000, 20000, 50000 dan 100000) adalah tanda bukti transaksi yang sah dan harus diberikan kepada para munfik atau muzaki. Kecuali jika muzaki atau munfik menolak
3. Penggunaan dana yang terkumpul berpedoman kepada Peraturan BAZNAS No.2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat dan Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan
Program Pengumpulan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi merupakan upaya untuk menghimpun partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kepedulian sosial, pemberdayaan umat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi Nomor 07/SE/BAZNAS-KABSI/I/2022 tentang Pengumpulan dan Pendistribusian Infak Sedekah pada Pelayanan Publik dan Masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan program pengumpulan dana ZIS berlandaskan pada prinsip syariat Islam, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas keikhlasan. Oleh karena itu, pengumpulan infak dilaksanakan tanpa adanya unsur paksaan, melainkan berdasarkan kesadaran, kemauan, dan keikhlasan masyarakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian terhadap sesama. Dengan prinsip tersebut, diharapkan tumbuh budaya berbagi yang berkelanjutan di tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dalam rangka menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana, setiap transaksi yang dilakukan oleh muzaki maupun munfik wajib diberikan bukti yang sah. Bukti Setor Zakat (BSZ) dan Kupon Infak dengan nominal Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 merupakan dokumen resmi yang menjadi tanda bukti transaksi penerimaan dana ZIS. Bukti tersebut harus diserahkan kepada muzaki atau munfik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan dana, kecuali apabila yang bersangkutan menyatakan tidak memerlukannya.
Dana yang berhasil dihimpun melalui program ini selanjutnya dikelola dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan dana berpedoman pada Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat serta Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, dana yang terkumpul diarahkan untuk berbagai program kemaslahatan umat, meliputi bidang sosial kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, dakwah, dan kegiatan lain yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program pengumpulan dana ZIS ini, BAZNAS Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus membangun kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan prinsip aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI. Partisipasi masyarakat dalam berzakat, berinfak, dan bersedekah diharapkan dapat menjadi kekuatan bersama dalam mengurangi kesenjangan sosial, membantu mustahik, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
Berita Lainnya
Perkuat Layanan Kesehatan, BAZNAS Didukung oleh AXA Insurance Indonesia Serahkan Ambulans bagi RSB Sukabumi
Laporan Pengelolaan ZIS 2020 Sampai 2025
Laporan Kinerja BAZNAS Kabupaten Sukabumi Mei 2026
Laporan Pengelolaan ZIS BAZNAS Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
Sosialisasi Infak 2000 BAZNAS Kabupaten Sukabumi Kepada Desa - Desa di Kecamatan Nagrak
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dan Wawancara Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi

BAZNAS Kabupaten Sukabumi mengadakan BAZNAS AWARD 2022

BAZNAS Kabupaten Sukabumi mendukung program P2WKSS

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Sosialisasi ZIS Kepada Perusahan di Kabupaten Sukabumi

Baznas Kabupaten Sukabumi Meraih 3 penghargaan dalam ajang Baznas Jawa Barat Award 2022
Pendaftaran dan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi
Waktu Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi diperpanjang
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi 2025-2030

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sukabumi.
Lihat Daftar Rekening →