Besaran Zakat Beserta Infak Baznas Kabupaten Sukabumi Untuk Ramadhan 1440 H
KEBIJAKAN MUJAHADAH RAMADHAN 1440 H /2019 M
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
KABUPATEN SUKABUMI
Rasulullah Saw. Bersabda: “Bertaqwalah kalian kepada Allah, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan ramadhan, dan keluarkanlah zakat pada harta bendamu, untuk kebaikan bagi dirimu dan ikutilah perintah pemimpinmu (yang membawa pada kebaikan) niscaya Allah SWT akan memasukkan kamu ke dalam syurga-Nya”.
(HR. Hakim dari Abi Umamah).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadhan 1440 H untuk bersama-sama meningkatkan ibadah amaliah dan kegiatan lainnya dalam upaya meningkatkan iman dan taqwa menuju masyarakat Sukabumi yang Religius dan Mandiri menuju Sukabumi Yang Mubarokah.
Adapun kegiatan Baznas pada Ramadan 1440 H / 2019 M adalah :
PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH DAN GERAKAN INFAK KHUSUS:
Hasil pengumpulan zakat fitrah diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dimana zakat fitrah tersebut dikumpulkan.
BESARAN ZAKAT FITRAH
Berdasarkan hasil survei pasar dan pertimbangan MUI Kab. Sukabumi ditetapkan besarnya zakat fitrah yang harus ditunaikan tahun 1440 H/ 2019 M sebesar 2, 5 kg /3,25 liter beras. Jika dibayar dengan uang setara harga beras sebesar Rp. 27. 500,-. (Dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa dengan rata-rata harga beras Rp. 8.500.- /liter.
BESARAN INFAQ KHUSUS
Sejalan dengan kenaikan harga barang dan jasa dan bertambahnya kebutuhan pembangunan sarana fisik keagamaan serta penguatan pergerakan dakwah, maka besaran infaq khusus tahun 1440 H/ 2019M sebesar Rp. 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah) per jiwa.